Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Usia di Atas 5 Tahun di Makassar, Ini Syarat dan Solusinya Jika Ditolak Dukcapil Online
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Usia di Atas 5 Tahun di Makassar
Mengurus akta kelahiran anak yang sudah berusia lebih dari 5 tahun membutuhkan tahapan tambahan. Banyak orang tua mengalami penolakan dari Disdukcapil karena nama anak belum tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK). Agar proses berjalan lancar, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan setelah pengajuan penambahan data anak.
Penyebab Permohonan Akta Kelahiran Ditolak
Jika permohonan ditolak Disdukcapil Makassar, biasanya karena:
-
Usia anak sudah melewati batas 5 tahun.
-
Nama anak belum tercatat di Kartu Keluarga.
-
Data administrasi belum sinkron di sistem Dukcapil.
Solusinya adalah melakukan penambahan data anak di KK terlebih dahulu sebelum mengajukan ulang akta kelahiran.
Langkah Mengurus Akta Kelahiran Anak Lebih dari 5 Tahun
1. Catat Nama Anak Sebelum Datang ke Disdukcapil Makassar
Pastikan penulisan nama anak sudah benar sesuai buku nikah dan bukti kelahiran. Kesalahan ejaan bisa membuat proses lebih lama.
2. Ajukan Penambahan Data Anak di Kartu Keluarga
Datangi Disdukcapil Makassar dan lakukan pencatatan nama anak ke dalam KK.
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut surat yang harus ada:
-
Fotokopi buku nikah (bawa aslinya)
-
Fotokopi bukti kelahiran anak dari rumah sakit/puskesmas (bawa aslinya)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
4. Jangan Langsung Pulang Setelah Pengajuan
Setelah proses penambahan data selesai, jangan langsung pulang. Tunggu email konfirmasi dari Dukcapil yang berisi dokumen resmi dan barcode untuk pencetakan mandiri.
Contoh Email Konfirmasi Dukcapil Setelah Update KK
Email dari Dukcapil biasanya berisi pemberitahuan bahwa dokumen Kartu Keluarga sudah diterbitkan secara elektronik. Di dalam email tersebut terdapat barcode yang nantinya digunakan untuk mencetak dokumen secara mandiri.

Cara Scan Barcode di Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Setelah menerima email:
-
Buka email dari Dukcapil yang berisi barcode.
-
Datangi Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di kantor Disdukcapil.
-
Scan barcode yang dikirim melalui email.
-
Ikuti petunjuk di layar untuk mencetak dokumen KK terbaru.
Jika belum tahu lokasi atau cara menggunakan ADM, kamu bisa langsung bertanya kepada petugas yang ada di kantor Disdukcapil Makassar.
Ajukan Ulang Akta Kelahiran Setelah KK Terbaru Terbit
Setelah nama anak resmi masuk dalam KK terbaru:
-
Upload ulang berkas akta kelahiran melalui website layanan Disdukcapil.
-
Pastikan menggunakan KK versi terbaru hasil cetak ADM.
Kesimpulan
Mengurus akta kelahiran anak usia di atas 5 tahun di Makassar tetap bisa dilakukan selama mengikuti prosedur tambahan, yaitu menambahkan data anak ke Kartu Keluarga terlebih dahulu. Setelah itu, tunggu email konfirmasi dari Dukcapil, scan barcode di Mesin ADM, dan gunakan KK terbaru untuk mengajukan ulang akta kelahiran.
Komentar
Belum ada komentar.